Wilayah Yuridiksi
Pengadilan Negeri Tanjung Selor adalah salah satu Pengadilan Negeri Kelas II yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Samarinda yang wilayah yuridiksinya meliputi:
A. Wilayah Hukum Kabupaten Bulungan, terdiri dari 10 Kecamatan yaitu:
1. Kecamatan Tanjung Selor;
2. Kecamatan Tanjung Palas;
3. Kecamatan Tanjung Palas Timur;
4. Kecamatan Tanjung Palas Barat;
5. Kecamatan Tanjung Palas Tengah;
6. Kecamatan Tanjung Palas Utara;
7. Kecamatan Peso;
8. Kecamatan Peso Hilir;
9. Kecamatan Sekatak;
10. Kecamatan Bunyu.
B. Wilayah Hukum Kabupaten Tana Tidung, terdiri dari 5 Kecamatan yaitu:
1. Kecamatan Sesayap;
2. Kecamatan Sesayap Hilir;
3. Kecamatan Tana Lia;
4. Kecamatan Muruk Rian;
5. Kecamatan Betayau.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas