URAIAN TUGAS PANITERA PENGGANTI
URAIAN TUGAS PANITERA PENGGANTI
- Panitera Pengganti membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
- Membantu hakim dalam hal-hal :
- Membuat penetapan hari sidang.
- Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya.
- Membuat Berita Acara Persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya.
- Melaporkan barang bukti kepada Panitera.
- Mengetik amar putusan
- Melaporkan kepada Panitera Muda Pidanda dan Perdata :
- Penundaan hari-hari sidang
- Perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR ******** UNTUK MENELUSURI PERKARA PIDANA DAN PERDATA SILAHKAN MENGUNJUNGI sipp.pn-tanjungselor.go.id ********
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas