Tupoksi Ketua Pengadilan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KETUA PENGADILAN
Ketatalaksanaan Umum
Kedudukan, Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Pengadilan
- Membuat hal-hal yang baik, serasi dan selaras mengenai:
(1) Perencanaan (planning, programming) dan pengorganisasian (organizing)
(2) Pelaksanaan (implementation and executing)
(3) Pengawasan (evaluation and controlling)
- Mengatur pembagian tugas antara Ketua dengan Wakil Ketua agar dapat bekerja sama dengan baik mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pedoman Pembagian Tugas antara Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri/ Tinggi.
- Membagi dan menetapkan tugas dan tanggung jawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerja sama antar sesame pejabat/ petugas yang bersangkutan.
- Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/ pembangunan.
- Melaksanakan pertemuan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dengan para Hakim serta pejabat struktural dan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan dengan seluruh karyawan.
- Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan.
- Melakukan pengawasan intern dan extern :
(1) Intern pejabat peradilan, keuangan dan material
(2) Pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
-
(1) Menugaskan Hakim untuk membina dan mengawasi bidang hukum tertentu
(2) Menugaskan Hakim Tinggi untuk membina dan mengawasi Pengadilan Negeri di wilayahnya wilayahnya -
(1) Melakukan evaluasi atas hasil pengawasan dan memberikan penilaian untuk kepentingan peningkatan jabatan
(2) Melaporkan evaluasi atas hasil pengawasan dan penilaian kepada Mahkamah Agung.. - Mengawasi pelaksanaan court calendar dengan ketentuan bahwa setiap perkara pada asasnya harus diputus dalam waktu 6 bulan dan mengumumkannya pada pertemuan berkala dengan para Hakim.
- Mempersiapkan kader (kadernisasi) dalam rangka menghadapi alih generasi.
- Melakukan pembinaan terhadap organisasi KORPRI, Dharma Wanita, IKAHI, Koperasi dan PTWP. Melakukan koordinasi antar sesama instansi di lingkungan penegak hukum dan kerja sama dengan instansi-instansi lain serta dapat.
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta.
- Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul dan masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu.
- Meneruskan SEMA, PERMA, dan surat-surat dari MA atau Pengadilan Tinggi yang berkaitan dengan hukum dan perkara kepada para Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita.
- Sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas terhadap:
(1) Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris dan Jurusita di daerah hukumnya;
(2) Masalah-masalah yang timbul;
(3) Masalah tingkah laku/ perbuatan Hakim, pejabat Kepaniteraan, Sekretaris dan Jurusita di daerah hukumnya;
(4) Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung.
- Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung.
- Mengevaluasi laporan penanganan perkara banding yang dilakukan Hakim dan Panitera Pengganti, selanjutnya mengirimkan laporan dan hasil evaluasinya secara periodik kepada Mahkamah Agung.
- Membuat/ menyusun legal data tentang putusan perkara-perkara yang penting di wilayah hukumnya untuk dijadikan regional data bank.
- Memberikan izin berdasarkan ketentuan Undang-Undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan: daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara.
- Ketua Pengadilan Tinggi wajib mengikuti dan mematuhi kebijakan serta petunjuk Pimpinan Mahkamah Agung dan bertanggungjawab langsung kepadanya.
- Ketua Pengadilan Negeri wajib mengikuti dan mematuhi kebijakan serta petunjuk Pimpinan Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi serta bertanggungjawab langsung kepadanya.
- Sebelum
- Berikut >>
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas