Sub Bagian Umum dan Keuangan
URAIAN TUGAS SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan :
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan tahun lalu dan yang berjalan;
- Mendayagunakan Staf Umum dan Keuangan menurut tugas-tugasnya;
- Membantu Sekretaris dalam membuat program kerja bagian Umum dan Keuangan, pelaksanaan dan pengorganisasiannya;
- Menjadi PPSPM;
- Memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA;
- Memeriksa rencana kerja dan kelayakan hasil kerja;
- Memeriksa kebenaran atas hak tagih;
- Menjadi Operator SIMAK BMN;
- Menginventarisir BMN, Pemeliharaan, penghapusan;
- Mengkoordinir keamanan dan kebersihan kantor;
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja staf.
Staf Bagian Umum :
- Melakukan tugas dan fungsi sebagai petugas perpustakaan;
- Mendistribusikan ATK ke masing-masing bagian ruangan;
- Melaksanakan tugas dan fungsi sebagai petugas meja informasi;
- Membantu membayara rekening listrik, PDAM, dan telepon, Internet;
- Melaksanakan tugas kebersihan;
- Melakukan pengecekan secara berkala kebersihan serta keamanan lingkungan kantor serta melaporkannya;
- Melakukan tugas dan fungsi sebagai petugas pengelola surat keluar/masuk;
- Menginventarisir ATK dan membelinya;
- Menginventarisir BMN baik yang dalam kondisi baik atau rusak;
- Melaksanakan check control pada kendaraan dinas dan genset;
- Melaksanakan tugas kebersihan;
- Melakukan pengecekan secara berkala kebersihan serta keamanan lingkungan kantor serta melaporkannya.
Staf Bagian Keuangan :
- Melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Bendahara Pengeluaran;
- Melaksanakan pertanggungjawaban Bendahara;
- Mengelola uang Persediaan dan LS Bendahara;
- Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang dalam pengelolaannya;
- Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
- Memungut Pajak dan menyetor Pajak ke Bank;
- Mengelola SPD dan mempertanggungjawabkannya.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR ******** UNTUK MENELUSURI PERKARA PIDANA DAN PERDATA SILAHKAN MENGUNJUNGI sipp.pn-tanjungselor.go.id ********
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas