Layanan Informasi
Tata cara memperoleh Informasi
1. | Silahkan isi formulir. |
2. | Petugas informasi memberikan tanda terima pemohonan informasi kepada pemohon. |
3. | Petugas informasi membuat pekiraan biaya penyalinan informasi. |
4. | Petugas informasi memberikan tanda terima pembayaran biaya penyalinan informasi kpd pemohon. |
5. | Petugas informasi membuat salinan informasi yg diminta pemohon. |
6. | Petugas informasi menyerahkan salinan informasi dan kelebihan biaya penyalinan (jika ada) kepada pemohon. |
7. | Pemohon menerima salinan informasi yg dibutuhkannya. |
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR ******** UNTUK MENELUSURI PERKARA PIDANA DAN PERDATA SILAHKAN MENGUNJUNGI sipp.pn-tanjungselor.go.id ********
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas